ETIKA
DALAM AUDITING
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
1.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga
menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan
mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya
serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
2.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang
ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan
obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan
tanggung jawab mereka kepada publik.
3.
Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang
praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor.
Auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan
kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya..
4. Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
- Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
ETIKA
DALAM KAP
Ada lima
aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
· Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
·
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
·
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang
terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
-
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara
layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
-
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan
dan keseksamaan profesional.
-
Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
-
Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
· Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya,
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI.
· Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1) Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota
KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak
memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan
estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip
akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung
jawab kepada klien
· Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang
rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)
membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)
melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4) menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh
memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan
informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan
tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi
sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah
diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review
mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
· Fee Profesional
-
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan
untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
· Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau
badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan
untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi
indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
· Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
· Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis
atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
· Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
· Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari
klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan
pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·
Komisi dan Fee Referal.
-
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya
yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah
penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
-
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
· Bentuk Organisasi dan Nama KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak
menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf
profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar